Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi dipimpin Sekretaris Dewan (Sekwan) MHD Saat Nasution SH, menyahuti Instruksi PJ.Walikota Tebingtinggi Drs Syarmadani M.SI, berkaitan penerapan netralitas pada perhelatan Pemilu tahun 2024.

Menyikapi Instruksi PJ.Walikota melalui Surat Edaran Walikota Tebingtinggi Nomor : 800/6803/Tahun 2023, Penerapan Netralitas ASN pada perangkat daerah, diwarnai penandatanganan fakta integritas oleh Sekwan DPRD Tebingtinggi Muhammad Saat.Nasution SH, sebagai Sekretaris DPRD pada unit kerja Sekretariat DPRD Kota Tebingtinggi.

Dikatakan Sekwan Mhd.Saat Nasution SH ada empat point pernyataan sikap berkaitan penerapan netralitas ASN diantaranya sama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Ke – dua menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN  dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ke – tiga  3 menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Ke- 4 menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, demikian fakta integritas ini diperbuat dan apabila melanggar hal-hal yang telah disertakan di dalam fakta integritas ini maka bersedia pula menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Mhd Saat Nasution SH.

Menurut Sekretaris DPRD Mhd Saat Nasution SH, Netralitas adalah keadaan dan sikap untuk tidak memihak dan bebas. Salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah “Netralitas”, yang artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Hal ini dikuatkan melalui Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, ujar Sekwan dalam perbincangan dengan ” Delegasi” seraya menambahkan bahwa penandatanganan fakta Integritas berlangsung Kamis (31/8).di Sekretariat DPRD Kota Tebingtinggi di Jalan Sutomo.