DPRD Tebingtinggi gelar Sidang Paripurna dengan agenda Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (20/9) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Jalan Sutomo Tebingtinggi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua I H.Mhd. Azwar, S.Si. dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih, S.E. dihadiri Anggota DPRD Kota Tebingtinggi, Forkopimda, Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten di Lingkungan Pemko Tebingtinggi, Camat, Lurah se-Kota Tebingtinggi dan undangan lain nya.

Penjabat (Pj.) Walikota Tebingtinggi Drs. Syarmadani, M.Si. dalam penyampaian Nota Pengantarnya mengungkapkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA), berupa penyesuaian keadaan pendapatan daerah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar unit Organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta pembayaran hutang belanja Tahun 2022, belanja Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar 40 persen dan penggunaan Silpa tahun anggaran sebelumnya.

“Termasuk mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja yang bersifat wajib serta belanja yang bersumber dari pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya dari bantuan keuangan Provinsi,” ucap Pj.Walikota Tebingtinggi.

Dijelaskan Pj. Walikota, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, pendapatan daerah Kota Tebingtinggi direncanakan menjadi Rp.697.065.208.019,- dari semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp.736.962.089.260,- atau berkurang sebesar Rp.39.896.881.241,-.

“Dengan rincian sebagai berikut: PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp 113.575.640.733,-, pendapatan transfer Rp.574.808.589.252,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.8.680.978.034,-,” jelasnya.

Dikatakan perancangan perubahan belanja yang semula Rp.740.962.089.260,- mengalami pengurangan menjadi Rp. 705.775.665.508,- Dengan demikian terdapat penurunan belanja sebesar Rp.35.186.423.752 .-

Adapun penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp.5.114.240.595,- dari semula Rp.10.000.000.000,- atau berkurang Rp.4.885.759.405,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran 2022 pada rekening kas BLUD RSUD dr. H. Kumpulan Pane dan rekening kas Puskesmas sumber dana kapitasi JKN.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp.0,- (nol rupiah) dari semula Rp.6.000.000.000,- atau berkurang sebesar Rp.6.000.000.000,- yang semula direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Sumut Tahun buku 2022.

Pj. Walikota berharap melalui penyampaian Nota Pengantar ini, agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan bagi anggota dewan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah,” sebutnya.

Rapat dirangkai dengan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Bersama terhadap pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 antara Pemerintah Kota dengan pimpinan DPRD dan berfoto bersama.

Turut hadir Danramil 24/TTSB Kapt. Kav. Samsul Capah mewakili Dandim 0204/ DS, Kabag SDM Polres Kompol. Zulham mewakili Kapolres, Hakim PN M. Ikhsan, S.H. mewakili Ketua PN.

Selain itu juga Sekwan DPRD M. Saat Nasution, S.H., Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten di Lingkungan Pemko Tebingtinggi, Camat, Lurah serta undangan lain nya